JAMBERITA.COM - Dalam persidangan pagi Ini Kamis (4/1/2019) di Aula Kantor KPU Provinsi Jambi terungkap alasan diadukannya Pimpinan Bawaslu Batanghari ke DKPP RI.
Wawan, Penasehat Hukum pengadu pada sidang kode etik DKPP RI menyebutkan jika pada pada 17 Oktober melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang telah melakukan kampanye yang melibatkan ASN untuk caleg partai golkar dapil 1 Yuninta Asmara nomor urut 1. "Tidak bisa diregister karena tidak memenuhi syarat formil," katanya.
Pihak teradu dari Bawaslu membenarkan menerima laporan tindak pidana pemilu terkait dugaan kampanye dengan ASN terkait Penunjukan jari yang disinyalir sebagai angka 1. "Kami sudah sesuai dengan prosedur. Dinyatakan tidak diregister karena Waktu laporan diketahui terjadinya pada 26 September," ujar salah satu Pimpinan Bawaslu Batanghari.(am)
Mau Pindah Milih di Pemilu Mendatang, Batas Terakhir 17 Maret Ini
Calon Petahana Anggota DPD RI Ini Laporkan Nol Sumbangan Dana Kampanye
INFOGRAFIS: Dana Kampanye di Provinsi Jambi, Parpol Mana yang Paling Banyak?
Deadline Pengusulan PAW Februari Ini, Parpol Dikejar Waktu jika Ingin Ganti Anggota Yang Tersangka


Lantik APPSI Jambi, Sudaryono Tegaskan Pengurus Harus Kerja Nyata: Jangan Kebanyakan Jadi Mandor!



